PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN INVESTASI/BADAN...
Pasal 174
BAB 10 — DEPUTI BIDANG PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL
Direktorat Wilayah III mempunyai tugas menyiapkan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal di wilayah III yang meliputi seluruh Provinsi Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Utara.
