PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN INVESTASI/BADAN...
Pasal 162
BAB 9 — DEPUTI BIDANG PELAYANAN PENANAMAN MODAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161, Subdirektorat Fasilitas Sektor Sekunder menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan fasilitas berusaha sektor sekunder; b. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan fasilitas berusaha sektor sekunder; c. penyiapan pelaksanaan konsultasi di bidang fasilitas berusaha sektor sekunder; d. penyiapan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan fasilitas berusaha sektor sekunder.
