Pasal 147
BAB 9 — DEPUTI BIDANG PELAYANAN PENANAMAN MODAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146, Direktorat Pelayanan Perizinan Berusaha Sektor Non Industri menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko sektor sumber daya alam, infrastruktur, perhubungan, perdagangan, pariwisata, dan jasa lainnya; b. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko sektor sumber daya alam, infrastruktur, perhubungan, perdagangan, pariwisata, dan jasa lainnya; c. pelaksanaan konsultasi perizinan berusaha berbasis risiko sektor sumber daya alam, infrastruktur, perhubungan, perdagangan, pariwisata, dan jasa lainnya; d. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko sektor sumber daya alam, infrastruktur, perhubungan perdagangan, pariwisata, dan jasa lainnya; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko sektor sumber daya alam, infrastruktur, perhubungan, perdagangan, pariwisata, dan jasa lainnya; f. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perizinan berusaha berbasis risiko sektor sumber daya alam, infrastruktur, perhubungan, perdagangan, pariwisata, dan jasa lainnya; dan g. pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat.
