Pasal 144
BAB 9 — DEPUTI BIDANG PELAYANAN PENANAMAN MODAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143, Subdirektorat Sektor Industri Berbasis Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko sektor industri berbasis logam, mesin, alat transportasi, dan elektronika; b. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko sektor industri berbasis logam, mesin, alat transportasi, dan elektronika; c. penyiapan pelaksanaan konsultasi perizinan berusaha berbasis risiko sektor industri berbasis logam, mesin, alat transportasi, dan elektronika; d. penyiapan penyusunan, norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko sektor industri berbasis logam, mesin, alat transportasi, dan elektronika; e. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko sektor industri berbasis logam, mesin, alat transportasi, dan elektronika; f. penyiapan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perizinan berusaha berbasis risiko sektor industri berbasis logam, mesin, alat transportasi, dan elektronika.
