PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN INVESTASI/BADAN...
Pasal 143
BAB 9 — DEPUTI BIDANG PELAYANAN PENANAMAN MODAL
Subdirektorat Sektor Industri Berbasis Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan konsultasi, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko sektor industri berbasis logam, mesin, alat
transportasi, dan elektronika.
