Pasal 141
BAB 9 — DEPUTI BIDANG PELAYANAN PENANAMAN MODAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140, Subdirektorat Sektor Industri Berbasis Agro, Kimia, Farmasi dan Tekstil menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko sektor industri berbasis agro, kimia, farmasi dan tekstil; b. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko sektor industri berbasis agro, kimia, farmasi dan tekstil;
c. penyiapan pelaksanaan konsultasi perizinan berusaha berbasis risiko sektor industri berbasis agro, kimia, farmasi, dan tekstil; d. penyiapan koordinasi perencanaan dan pelaksanaan pelayanan penanaman modal terpadu satu pintu; e. penyiapan koordinasi pelaksanaan penempatan perwakilan/pejabat dari sektor terkait dalam pelayanan penanaman modal terpadu satu pintu; f. penyiapan penyusunan, norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko sektor industri berbasis agro, kimia, farmasi dan tekstil serta pelayanan penanaman modal terpadu satu pintu; g. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko sektor industri berbasis agro, kimia, farmasi dan tekstil serta pelayanan penanaman modal terpadu satu pintu; dan h. penyiapan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perizinan berusaha berbasis risiko sektor industri berbasis agro, kimia, farmasi dan tekstil serta pelayanan penanaman modal terpadu satu pintu.
