PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN INVESTASI/BADAN...
Pasal 140
BAB 9 — DEPUTI BIDANG PELAYANAN PENANAMAN MODAL
Subdirektorat Sektor Industri Berbasis Agro, Kimia, Farmasi dan Tekstil mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan konsultasi, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko sektor industri berbasis agro, kimia, farmasi dan tekstil serta penyiapan koordinasi perencanaan dan pelaksanaan pelayanan penanaman modal terpadu satu pintu dan pelaksanaan penempatan perwakilan/pejabat dari sektor terkait dalam pelayanan penanaman modal terpadu satu pintu.
