Pasal 138
BAB 9 — DEPUTI BIDANG PELAYANAN PENANAMAN MODAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137, Direktorat Pelayanan Perizinan Berusaha Sektor Industri menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko sektor industri berbasis agro, kimia, farmasi, tekstil, logam, mesin, alat transportasi, dan elektronika; b. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko sektor industri berbasis agro, kimia, farmasi, tekstil, logam, mesin, alat transportasi, dan elektronika; c. pelaksanaan konsultasi perizinan berusaha berbasis risiko sektor industri berbasis agro, kimia, farmasi, tekstil, logam, mesin, alat transportasi, dan elektronika; d. koordinasi perencanaan dan pelaksanaan pelayanan penanaman modal terpadu satu pintu; e. koordinasi pelaksanaan penempatan perwakilan/ pejabat dari sektor terkait dalam pelayanan penanaman modal terpadu satu pintu; f. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko sektor industri berbasis agro, kimia, farmasi, tekstil, logam, mesin, alat transportasi, dan elektronika serta pelayanan penanaman modal terpadu satu pintu; g. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko sektor industri berbasis agro, kimia, farmasi, tekstil, logam, mesin, alat transportasi, dan elektronika serta pelayanan penanaman modal terpadu satu pintu; h. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perizinan berusaha berbasis risiko sektor industri berbasis agro, kimia, farmasi, tekstil, logam, mesin, alat transportasi, dan elektronika serta pelayanan penanaman modal terpadu satu pintu; dan i. pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat.
