PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN INVESTASI/BADAN...
Pasal 137
BAB 9 — DEPUTI BIDANG PELAYANAN PENANAMAN MODAL
Direktorat Pelayanan Perizinan Berusaha Sektor Industri mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, perumusan, pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko sektor industri serta koordinasi perencanaan dan pelaksanaan pelayanan penanaman modal terpadu satu pintu dan pelaksanaan penempatan perwakilan/pejabat dari sektor terkait dalam pelayanan penanaman modal terpadu satu pintu.
