Pasal 128
BAB 8 — DEPUTI BIDANG KERJA SAMA PENANAMAN MODAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127, Direktorat Kerja Sama Regional dan Multilateral menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan dalam penentuan posisi INDONESIA, pelaksanaan perundingan, penyusunan dokumen ratifikasi perjanjian dan diseminasi hasil kerja sama regional dan multilateral di bidang penanaman modal serta pemantauan dan fasilitasi penanam modal INDONESIA yang menjalankan kegiatan penanaman modalnya di luar wilayah INDONESIA; b. perumusan dan pelaksanaan kebijakan dalam penentuan posisi INDONESIA, pelaksanaan perundingan, penyusunan dokumen ratifikasi perjanjian dan diseminasi hasil kerja sama regional dan multilateral di bidang penanaman modal serta pemantauan dan fasilitasi penanam modal INDONESIA yang menjalankan kegiatan penanaman modalnya di luar wilayah INDONESIA; c. koordinasi perencanaan dan pelaksanaan kerja sama regional dan multilateral di bidang penanaman modal serta pemantauan dan fasilitasi penanam modal INDONESIA yang menjalankan kegiatan penanaman modalnya di luar wilayah INDONESIA; d. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan kerja sama regional dan multilateral di bidang penanaman modal serta pelaksanaan pemantauan dan fasilitasi penanam modal INDONESIA yang menjalankan kegiatan penanaman modalnya di luar wilayah INDONESIA; dan e. pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat.
