PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN INVESTASI/BADAN...
Pasal 127
BAB 8 — DEPUTI BIDANG KERJA SAMA PENANAMAN MODAL
Direktorat Kerja Sama Regional dan Multilateral mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan kerja sama regional dan multilateral di bidang penanaman modal serta koordinasi penanam modal dalam negeri yang menjalankan kegiatan penanaman modalnya di luar wilayah INDONESIA.
