Pasal 118
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PROMOSI PENANAMAN MODAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117, Direktorat Promosi Wilayah Asia Tenggara, Australia, Selandia Baru dan Pasifik menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan perumusan kebijakan di bidang fasilitasi bagi pemangku kepentingan dalam negeri, penyebarluasan informasi, dan pameran penanaman modal wilayah Asia Tenggara, Australia, Selandia Baru dan Pasifik; b. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi bagi pemangku kepentingan dalam negeri, penyebarluasan informasi, dan pameran penanaman modal wilayah Asia Tenggara, Australia, Selandia Baru dan Pasifik; c. pelaksanaan fasilitasi dan asistensi minat investasi dari wilayah Asia Tenggara, Australia, Selandia Baru dan Pasifik; d. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan promosi penanaman modal wilayah Asia Tenggara, Australia, Selandia Baru dan Pasifik; dan e. pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat.
