Pasal 8
pasal.id
(1) Permohonan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilakukan secara dalam jaringan (daring) melalui SPIPISE. (2) Dalam hal permohonan perizinan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (2) belum dapat diajukan secara daring, permohonan diajukan secara luar jaringan (luring) dengan melampirkan persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. (3) Pengajuan permohonan secara luring sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan ke PTSP Pusat di BKPM menggunakan formulir permohonan dengan format tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini atau formulir permohonan sebagaimana diatur dalam peraturan menteri/lembaga pemerintah non-kementerian teknis terkait. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilengkapi dengan persyaratan umum, yaitu: a. aspek legalitas badan hukum, berupa:
- akta pendirian perusahaan dan/atau perubahannya yang telah mendapatkan pengesahan/persetujuan/pemberitahuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- NPWP perusahaan yang telah dilakukan Konfirmasi Status Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- NIB; b. aspek legalitas tempat kedudukan yaitu legalitas alamat kantor pusat perusahaan dan/atau legalitas
lokasi proyek perusahaan berupa Akta Jual Beli (AJB), sertifikat Hak Atas Tanah (HGB/HGU), perjanjian sewa menyewa atau perjanjian pinjam pakai untuk grup perusahaan/afiliasi; c. aspek legalitas lingkungan berupa dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup; d. bukti penerimaan LKPM periode terakhir secara daring melalui SPIPISE untuk perusahaan yang sudah memiliki kewajiban untuk menyampaikan LKPM; dan e. surat kuasa bila pengajuan permohonan tidak dilakukan secara langsung oleh Pimpinan Perusahaan. (5) Izin Usaha diterbitkan paling lama 3 (tiga) Hari sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar. (6) Perubahan Izin Usaha diterbitkan paling lama 3 (tiga) Hari sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar. (7) Izin Usaha atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam bentuk sertifikat dengan Tanda Tangan Elektronik dalam format portable document format (pdf) dan dilengkapi lembar pengesahan. (8) Bentuk Izin Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diterbitkan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. (9) Dalam hal permohonan Izin Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditolak, Kepala BKPM atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan Surat Penolakan paling lambat 2 (dua) Hari. (10) Bentuk Surat Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Badan ini.
