PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal
Pasal 7
pasal.id
(1) Untuk memperoleh NIB dan Perizinan Berusaha, Perusahaan harus memperhatikan: a. ketentuan tentang bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan; dan b. peraturan menteri/lembaga pemerintah non- kementerian, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Lokasi kegiatan berusaha harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang wilayah setempat. (3) Dalam hal perusahaan yang berlokasi di dalam KEK, ketentuan tentang bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan tidak berlaku, kecuali bidang usaha yang
dicadangkan untuk Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi serta bidang usaha yang tertutup untuk Penanaman Modal.
