PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Kepala Badan...
Pasal 229
Subdirektorat Kerjasama Pemantauan Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis dan pemantauan pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria perizinan dan nonperizinan penanaman modal daerah.
- Ketentuan Pasal 230 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
