Pasal 10
(1) Izin Prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) terdiri atas: a. Izin Prinsip; b. Izin Prinsip Perluasan; c. Izin Prinsip Perubahan; dan d. Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan. (2) Izin Prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rujukan bagi perizinan dan nonperizinan pelaksanaan penanaman modal baik yang menjadi kewenangan Pemerintah maupun kewenangan Daerah. (3) Perizinan dan nonperizinan pelaksanaan penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain: a. Pertimbangan Teknis Pertanahan; b. Izin Lokasi; c. Izin Mendirikan Bangunan (IMB); d. Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA); e. Izin Lingkungan; f. Surat Keputusan Fasilitas; g. Rekomendasi Teknis; h. Sertifikat Layak Operasi; atau i. Izin Operasional. (4) Perusahaan yang telah memiliki Izin Prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, dan berlokasi di Kawasan Industri tertentu dan Kawasan Industri tertentu yang terletak di KPBPB dapat langsung memulai konstruksi tanpa terlebih dahulu memiliki, antara lain: a. Izin Mendirikan Bangunan (IMB); b. Upaya Pengelolaan Lingkungan; c. Upaya Pemantauan Lingkungan,
dan memenuhi Tata Tertib Kawasan Industri. (5) Perusahaan yang telah memiliki Izin Prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, dan berlokasi di KEK dapat langsung memulai konstruksi tanpa terlebih dahulu memiliki, antara lain: a. Izin Mendirikan Bangunan (IMB); b. Izin Lingkungan. (6) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) diurus secara paralel bersamaan dengan pelaksanaan konstruksi. (7) Kawasan Industri tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditentukan oleh Kepala BKPM. (8) Izin bagi perusahaan yang berlokasi di KBPBP dan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) ditetapkan oleh Kepala Badan Pengusahaan KPBPB dan Administrator KEK. (9) Perizinan dan nonperizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) wajib dimiliki sebelum perusahaan berproduksi komersial.
- Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
