Pasal 46
BAB 6 — TATA CARA PELAKSANAAN PTSP DI BIDANG PENANAMAN MODAL
(1) Penerbitan perizinan dan nonperizinan yang telah dilimpahkan oleh menteri/kepala LPNK kepada Kepala BKPM dan dilayani di PTSP BKPM tidak dipungut biaya, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang- undangan. (2) Penerbitan perizinan dan nonperizinan yang telah dilimpahkan oleh Kepala BKPM kepada gubernur dan dilayani di PTSP PDPPM atau PPTSP provinsi serta yang telah ditugaskan Kepala BKPM kepada bupati/walikota dan dilayani di PTSP PDKPM atau PPTSP kabupaten/kota, tidak dipungut biaya, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan. (3) Penerbitan perizinan dan nonperizinan yang telah dilimpahkan atau didelegasikan oleh Kepala BKPM, gubernur, bupati/walikota kepada: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Kepala Badan Pengusahaan KPBPB dan dilayani di PTSP KPBPB; b. Kepala Administrator KEK dan dilayani di PTSP KEK, tidak dipungut biaya, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan. (4) Segala penerimaan negara yang timbul dari pelayanan perizinan dan nonperizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang merupakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan Pemerintah, tetap menjadi penerimaan Pemerintah dan diserahkan kepada kementerian/LPNK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak.
