PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2011 tentang TATA CARA PELAKSANAAN, PEMBINAAN DAN PELAPORAN...
Pasal 45
BAB 6 — TATA CARA PELAKSANAAN PTSP DI BIDANG PENANAMAN MODAL
(1) Penerbitan perizinan dan nonperizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 42 dan Pasal 43, paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar. (2) Penerbitan perizinan dan nonperizinan terkait dengan tata ruang, lingkungan hidup, keamanan, keselamatan, dan kesehatan masyarakat atau yang diatur khusus dengan peraturan perundang-undangan, dapat dikecualikan dari batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
