PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENYELENGGARAAN PERIZINAN...
Pasal 92
BAB 4 — PERSYARATAN DASAR
Dalam hal kegiatan usaha yang berlokasi di kawasan hutan, Pelaku Usaha harus mengajukan permohonan melalui Sistem OSS untuk persetujuan: a. penggunaan kawasan hutan; b. komitmen pemanfaatan hutan; c. prinsip pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru; dan d. pelepasan kawasan hutan.
