PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENYELENGGARAAN PERIZINAN...
Pasal 72
BAB 4 — PERSYARATAN DASAR
(1) Ketentuan Konfirmasi KKPR di pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 100 km2 (seratus kilometer persegi) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penerbitan Konfirmasi KKPR di pulau-pulau kecil dengan luas 0 (nol) sampai dengan 2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi) oleh PMA. (2) Ketentuan penerbitan rekomendasi pemanfaatan pulau- pulau kecil dengan luas di bawah 100 km2 (seratus kilometer persegi) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (3) berlaku secara mutatis mutandis terhadap penerbitan Persetujuan KKPR di pulau-pulau kecil dengan luas 0 (nol) sampai dengan 2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi) oleh PMA.
