Pasal 71
BAB 4 — PERSYARATAN DASAR
(1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2) huruf a diajukan oleh Pelaku Usaha melalui Sistem OSS dengan melengkapi dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang yang terdiri atas: a. koordinat lokasi; b. kebutuhan luas lahan kegiatan pemanfaatan ruang; c. informasi penguasaan tanah; d. informasi jenis kegiatan; e. rencana jumlah lantai bangunan; f. rencana luas lantai bangunan; dan g. rencana teknis bangunan dan/atau rencana induk kawasan. (2) Terhadap pengisian koordinat lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang berada di pulau- pulau kecil dengan luas di bawah 100 km2 (seratus kilometer persegi), Sistem OSS mengalirkan permohonan Persetujuan KKPR di pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 100 km2 (seratus kilometer persegi) ke menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan untuk memproses penerbitan rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 100 km2 (seratus kilometer persegi). (3) Penerbitan rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 100 km2 (seratus kilometer persegi) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan berdasarkan penilaian secara administrasi dan teknis paling lambat 14 (empat belas) Hari sejak dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang diterima.
(4) Terhadap penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan menyampaikan notifikasi: a. persetujuan; atau b. penolakan, kepada Sistem OSS. (5) Terhadap notifikasi persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan menerbitkan rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 100 km2 (seratus kilometer persegi). (6) Format rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 100 km2 (seratus kilometer persegi) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (7) Terhadap rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Sistem OSS menerbitkan: a. surat perintah setor PNBP secara otomatis untuk pembayaran pelayanan penerbitan rekomendasi; dan b. surat perintah setor PNBP secara otomatis untuk pembayaran pelayanan permohonan Persetujuan KKPR, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak. (8) Pelaku Usaha melakukan pembayaran PNBP dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kalender sejak diterbitkan surat perintah setor PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (7). (9) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (8) terlampaui, surat perintah setor PNBP menjadi tidak berlaku serta: a. rekomendasi dinyatakan tidak berlaku; dan b. permohonan Persetujuan KKPR dinyatakan ditarik kembali. (10) Pemeriksaan dan penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang dalam rangka penerbitan KKPR dilakukan setelah Pelaku Usaha melakukan pembayaran PNBP. (11) Ketentuan mengenai: a. pemeriksaan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, Pasal 53 dan Pasal 54; b. penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (3) dan Pasal 57; dan c. penerbitan Persetujuan KKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2), berlaku secara mutatis mutandis untuk penerbitan Persetujuan KKPR pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 100 km2 (seratus kilometer persegi).
(12) Terhadap notifikasi penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, Sistem OSS menyampaikan penolakan permohonan rekomendasi disertai dengan alasan penolakan. (13) Terhadap penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (12), Sistem OSS menyampaikan penolakan permohonan Persetujuan KKPR di pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 100 km2 (seratus kilometer persegi) disertai dengan alasan penolakan. (14) Terhadap penarikan kembali permohonan Persetujuan KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf b, permohonan Persetujuan KKPR tidak dapat dilanjutkan. (15) Pelaku Usaha dapat mengajukan kembali permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (16) Apabila dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) rekomendasi pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 100 km2 (seratus kilometer persegi) tidak diterima, permohonan dilanjutkan ke tahapan pemeriksaan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut tanpa rekomendasi pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 100 km2 (seratus kilometer persegi).
