PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENYELENGGARAAN PERIZINAN...
Pasal 396
BAB 17 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Dalam hal PB dan/atau PB UMKU berlaku sepanjang Pelaku Usaha menjalankan usaha sesuai dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, Pelaku Usaha melakukan pemutakhiran masa berlaku PB dan/atau PB UMKU melalui Sistem OSS. (2) Pemutakhiran masa berlaku PB dan/atau PB UMKU sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan tanpa verifikasi pemenuhan persyaratan ulang. (3) Pemutakhiran masa berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicatatkan melalui Sistem OSS sesuai format yang tercantum pada Lampiran XLIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
