PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENYELENGGARAAN PERIZINAN...
Pasal 340
BAB 11 — SISTEM PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK (ONLINE SINGLE SUBMISSION)
Deputi bidang pelayanan penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 337 huruf c bertanggung jawab atas: a. subsistem pelayanan informasi terkait dalam menyelenggarakan konsultasi pelayanan PBBR melalui kanal kontak dan tatap muka; b. subsistem persyaratan dasar terkait penyusunan proses bisnis persyaratan dasar; c. subsistem PB terkait penyusunan proses bisnis PB dan PB UMKU; d. subsistem Fasilitas Penanaman Modal terkait penyusunan kebijakan dan proses bisnis Fasilitas Penanaman Modal termasuk pemberian/penerbitan Fasilitas Penanaman Modal.
