PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENYELENGGARAAN PERIZINAN...
Pasal 339
BAB 11 — SISTEM PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK (ONLINE SINGLE SUBMISSION)
Deputi bidang teknologi informasi penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 337 huruf b bertanggung jawab atas: a. subsistem pelayanan informasi terkait pemutakhiran informasi; b. subsistem persyaratan dasar terkait penerapan proses bisnis persyaratan dasar dalam Sistem OSS; c. subsistem PB yang terdiri atas:
- penerapan proses bisnis PB dan PB UMKU dalam Sistem OSS;
- pengelolaan data masukan PB dan PB UMKU dari Pelaku Usaha;
- pengelolaan data masukan hasil verifikasi PB dan PB UMKU dari kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/ kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN; dan
- evaluasi penggunaan Hak Akses. d. subsistem Fasilitas Penanaman Modal terkait penerapan proses bisnis Fasilitas Penanaman Modal pada Sistem OSS; e. subsistem Kemitraan terkait penerapan proses bisnis Kemitraan pada Sistem OSS; f. subsistem Pengawasan terkait penerapan proses bisnis Pengawasan pada Sistem OSS; g. perangkat lunak Sistem OSS yang terdiri dari:
- menjamin keamanan lalu lintas interoperabilitas data dalam Sistem OSS;
- pengelolaan dan pemutakhiran Sistem OSS;
- pemetaan proses bisnis Sistem OSS secara keseluruhan; dan
- Interoperabilitas Sistem dengan sistem kementerian/lembaga. h. perangkat keras, jaringan, dan perangkat pendukung Sistem OSS yang terdiri dari:
- pengelolaan perangkat jaringan, server, storage, dan memory;
- pengelolaan keamanan Sistem OSS;
- pengelolaan pusat data (data center) yang terdiri dari: a. penyediaan mekanisme pembuatan salinan data dari database (backup data); b. Sistem OSS berupa disaster recovery center (DRC) yang merupakan fasilitas yang digunakan untuk memulihkan kembali data atau informasi serta fungsi penting Sistem Elektronik yang terganggu atau rusak akibat terjadinya bencana yang disebabkan oleh alam atau manusia; dan c. penyediaan data dan informasi Penanaman Modal melalui pengelolaan command center; dan
- penyediaan perangkat Sistem OSS.
