Pasal 336
BAB 11 — SISTEM PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK (ONLINE SINGLE SUBMISSION)
(1) Sistem OSS menyediakan Jejak Audit atas seluruh kegiatan dalam penyelenggaraan PBBR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Jejak Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk: a. mengetahui dan menguji kebenaran proses transaksi elektronik melalui Sistem OSS; b. dasar penelusuran kebenaran dalam hal terjadi perbedaan data dan informasi antar pemangku kepentingan Sistem OSS; dan c. dasar penelusuran kebenaran dalam hal terjadi perbedaan antara dokumen cetak dan data yang tersimpan dalam Sistem OSS. (3) Dalam hal terjadi perbedaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c, data dan informasi yang tersimpan dalam Sistem OSS merupakan data dan informasi yang dianggap benar.
