Pasal 28
BAB 3 — KETENTUAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
(1) Persyaratan dasar diterbitkan oleh: a. Lembaga OSS; b. Lembaga OSS atas nama menteri/kepala lembaga; c. kepala DPMPTSP provinsi atas nama gubernur; dan d. kepala DPMPTSP kabupaten/kota atas nama bupati/wali kota; e. Administrator KEK; f. kepala Badan Pengusahaan KPBPB; dan g. kepala OIKN, sesuai dengan kewenangannya. (2) Penerbitan persyaratan dasar untuk proyek strategis nasional dilakukan sesuai dengan peraturan perundang- undangan di bidang proyek strategis nasional, penyelenggaraan penataan ruang, kelautan, wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, bangunan gedung, serta pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup. (3) Dalam hal kegiatan usaha berlokasi di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, kewenangan penerbitan persyaratan dasar oleh kepala DPMPTSP kabupaten/kota atas nama bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah provinsi.
