Pasal 27
BAB 3 — KETENTUAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
(1) Modal ditempatkan/disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (6) tidak dapat dipindahkan dari rekening badan usaha untuk waktu paling singkat 12 (dua belas) bulan terhitung sejak ditempatkan/disetor, kecuali dalam rangka pembelian aset, pembangunan bangunan gedung, dan/atau operasional badan usaha. (2) Ketentuan modal ditempatkan/disetor tidak dapat dipindahkan dari rekening badan usaha selama minimal 12 (dua belas) bulan terhitung sejak ditempatkan/disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dalam bentuk komitmen berupa pernyataan mandiri oleh Pelaku Usaha ketika melakukan permohonan PB melalui Sistem OSS. (3) Format pernyataan mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Pelaku Usaha melanggar pernyataan mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenai sanksi administratif.
