Pasal 270
BAB 9 — PERIZINAN LAINNYA
(1) KPPA wajib memiliki NIB sebagai identitas. (2) NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan secara otomatis melalui Sistem OSS dengan mengisi dan mengunggah paling sedikit: a. pengesahan akta (article of association/ incorporation) yang mengacu pada ketentuan perundang-undangan negara asal KPPA; b. akta pendirian (deeds of establishment) yang mengacu pada ketentuan perundang-undangan negara asal KPPA; c. letter of appointment yang ditandatangani oleh pimpinan KPPA di negara asal atau ditandatangani oleh pihak yang memperoleh kuasa dari pimpinan KPPA di negara asal yang dilegalisasi oleh:
- otoritas yang berkompeten bagi negara peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; atau 2) pejabat perwakilan Republik INDONESIA di negara asal bagi negara bukan peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; d. perjanjian sewa-menyewa antara KPPA dengan pengelola atau pemilik gedung perkantoran yang masih berlaku dan sah secara hukum; e. surat keterangan dari pejabat kantor perwakilan Republik INDONESIA di negara asal kantor perwakilan badan usaha dari luar negeri; f. data kegiatan usaha; dan g. pernyataan mandiri keamanan, keselamatan, kesehatan, dan pelestarian fungsi lingkungan (K3L).
(3) KPPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan pembatasan kegiatan sebagai berikut: a. sebagai pengawas, penghubung, koordinator, dan mengurus kepentingan perusahaan atau perusahaan-perusahaan afiliasinya; b. mempersiapkan pendirian dan Pengembangan Usaha perusahaan PMA di INDONESIA; c. berlokasi di gedung perkantoran di ibu kota provinsi; d. tidak mencari sesuatu penghasilan dari sumber di INDONESIA termasuk tidak dibenarkan melaksanakan kegiatan atau melakukan sesuatu perikatan/ transaksi penjualan dan pembelian barang atau jasa komersial antara perusahaan induk dengan perusahaan atau perseorangan di dalam negeri; dan e. tidak ikut serta dalam bentuk apapun dalam pengelolaan sesuatu perusahaan, anak perusahaan atau cabang perusahaan yang ada di INDONESIA. (4) Kepala perwakilan perusahaan asing berlaku ketentuan: a. wajib bertempat tinggal di INDONESIA; b. wajib bertanggung jawab penuh atas kelancaran jalannya kantor; c. tidak dibenarkan melakukan kegiatan di luar kegiatan KPPA sebagaimana dimaksud pada ayat (3); dan d. tidak dibenarkan merangkap jabatan sebagai direksi perusahaan dan/atau kepala perwakilan di KPPA lainnya. (5) Dalam hal kepala KPPA yang ditunjuk adalah warga negara asing dan/atau mempekerjakan tenaga kerja asing, KPPA harus mempekerjakan tenaga kerja INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama KPPA melakukan kegiatan. (7) Format NIB KPPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum pada Lampiran XXV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
