Pasal 251
BAB 8 — LAYANAN FASILITAS PENANAMAN MODAL
(1) Jenis dan bentuk fasilitas pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan sesuai dengan peraturan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (2) Pelaku Usaha yang telah memiliki PB dan siap berproduksi dan/atau melakukan pelaksanaan operasional dan/atau komersial kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 246 ayat (1) huruf b dan telah memanfaatkan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248 ayat (2), dapat diberikan pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan (3) Fasilitas pembebasan bea masuk barang dan bahan dapat diberikan kepada Pelaku Usaha yang: a. melakukan impor mesin dengan menggunakan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248 ayat (2); dan/atau b. menggunakan mesin produksi asal impor yang dibeli di dalam negeri yang dibuktikan dengan surat penunjukan distributor, kontrak jual beli, dan pemberitahuan impor barang (PIB) mesin. (4) Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diberikan apabila Pelaku Usaha telah menyelesaikan pembangunan atau pengembangan industri dan siap melakukan kegiatan komersial. (5) Pengajuan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat diajukan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Pelaku Usaha sudah operasional dan/atau komersial. (6) Dalam hal pengajuan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) untuk Pelaku Usaha dengan Risiko rendah dan menengah rendah, dilakukan verifikasi untuk menentukan waktu operasional dan/atau komersial. (7) Penentuan waktu operasional dan/atau komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ayat (5), dan ayat (6), dapat ditentukan berdasarkan dokumen faktur penjualan, transaksi lainnya, dan/atau bukti yang menunjukkan penggunaan sendiri untuk proses produksi lebih lanjut.
