Pasal 250
BAB 8 — LAYANAN FASILITAS PENANAMAN MODAL
(1) Atas importasi mesin yang diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248 diberikan jangka waktu pengimporan selama 2 (dua) tahun terhitung sejak berlakunya keputusan pembebasan bea masuk. (2) Jangka waktu pengimporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan perpanjangan selama 2 (dua) tahun. (3) Perpanjangan jangka waktu pengimporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan sepanjang belum produksi komersial. (4) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diberikan terhadap pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248 ayat (4) huruf b. (5) Pengajuan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan sebelum masa berlaku keputusan pemberian fasilitas berakhir. (6) Dalam hal PB memiliki masa berlaku sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko kurang dari 2 (dua) tahun, jangka waktu pengimporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan masa berlaku PB.
