Pasal 227
BAB 7 — KETENTUAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO LAINNYA
(1) Perubahan status Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 ayat (2) huruf g, dapat dilakukan: a. dari PMDN menjadi PMA; atau b. dari PMA menjadi PMDN. (2) Perubahan status Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat terjadi dalam hal: a. perusahaan PMDN menjual atau mengalihkan sebagian atau seluruh sahamnya kepada perseorangan/badan usaha asing/perusahaan PMA; b. perusahaan PMDN sebagai pemegang saham berubah status menjadi PMA; atau c. warga negara INDONESIA sebagai pemegang saham berubah status kewarganegaraan menjadi warga negara asing,
dengan tetap memenuhi ketentuan peraturan PRESIDEN mengenai bidang usaha penanaman modal. (3) Perubahan status Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat terjadi dalam hal: a. perusahaan PMA menjual atau mengalihkan seluruh sahamnya kepada perseorangan/badan usaha INDONESIA/perusahaan PMDN; b. perusahaan PMA sebagai pemegang saham berubah status menjadi PMDN; atau c. warga negara asing sebagai pemegang saham berubah status kewarganegaraan menjadi warga negara INDONESIA, dengan tetap memenuhi ketentuan peraturan PRESIDEN mengenai bidang usaha penanaman modal. (4) Dalam hal Pelaku Usaha memiliki anak perusahaan, atas perubahan status menjadi PMA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus ditindaklanjuti dengan perubahan status menjadi PMA. (5) Perubahan status Penanaman Modal sebagaimana ketentuan ayat (2) berlaku secara mutatis mutandis terhadap perubahan status anak perusahaan menjadi PMA sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) Terhadap perubahan status penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4), Pelaku Usaha wajib melakukan penyesuaian terhadap ketentuan nilai investasi dan permodalan, persyaratan, dan/atau tingkat Risiko kegiatan usaha.
