Pasal 226
BAB 7 — KETENTUAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO LAINNYA
(1) Perubahan data Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 225 ayat (1) dapat dilakukan oleh Pelaku Usaha orang perseorangan mencakup perubahan: a. NPWP orang perseorangan; b. nomor telepon seluler dan/atau alamat surat elektronik (e-mail); c. akses kepabeanan; dan/atau d. angka pengenal importir. (2) Perubahan data Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 225 ayat (1) dapat dilakukan oleh Pelaku Usaha badan usaha mencakup perubahan: a. alamat surat elektronik (e-mail) badan usaha; b. nama badan usaha; c. NPWP badan usaha; d. nomor akta pendirian beserta pengesahannya atau nomor pendaftaran; e. nomor telepon badan usaha;
f. data penanggung jawab; g. status Penanaman Modal berupa PMA/PMDN; h. alamat korespondensi; i. jangka waktu badan usaha; j. besaran rencana permodalan; k. data pengurus dan pemegang saham/pemilik; l. negara asal pengurus dan pemegang saham; m. maksud dan tujuan badan usaha; n. daftar KBLI sesuai dengan maksud dan tujuan badan usaha; o. akses kepabeanan; dan/atau p. angka pengenal importir. (3) Terhadap perubahan data NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Sistem OSS melakukan validasi ke sistem yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (4) Terhadap perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf d, huruf f, huruf i, huruf j, huruf k, huruf l, huruf m, dan huruf n, Sistem OSS melakukan validasi ke sistem yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. (5) Terhadap perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf e, huruf h, huruf o, dan huruf p dapat dilakukan oleh Pelaku Usaha secara mandiri melalui Sistem OSS. (6) Dalam hal perubahan data alamat badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mengubah kedudukan kabupaten/kota dan/atau provinsi, Sistem OSS melakukan validasi ke sistem yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. (7) Terhadap perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), Sistem OSS melakukan pemutakhiran data.
