Pasal 168
BAB 4 — PERSYARATAN DASAR
(1) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan perubahan PL apabila usaha dan/atau kegiatannya yang telah memperoleh surat keputusan kelayakan lingkungan hidup atau persetujuan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup direncanakan untuk dilakukan perubahan. (2) Perubahan usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perubahan spesifikasi teknik, alat produksi, bahan baku, bahan penolong, dan/atau sarana usaha
dan/atau kegiatan yang berpengaruh terhadap lingkungan hidup; b. penambahan kapasitas produksi; c. perluasan lahan usaha dan/atau kegiatan; d. perubahan waktu atau durasi operasi usaha dan/atau kegiatan; e. terjadinya perubahan kebijakan pemerintah yang ditujukan untuk peningkatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; f. terjadi perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar akibat peristiwa alam atau karena akibat lain, sebelum dan pada waktu usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan dilaksanakan; g. tidak dilaksanakannya rencana usaha dan/atau kegiatan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya surat keputusan kelayakan lingkungan hidup atau persetujuan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup; h. perubahan identitas penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan; i. perubahan wilayah administrasi pemerintahan; j. perubahan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup; k. sertifikat laik operasi usaha dan/atau kegiatan yang lebih ketat dari PL yang dimiliki; l. penciutan/pengurangan dan/atau luas areal usaha dan/atau kegiatan; dan/atau m. terdapat perubahan dampak dan/atau Risiko lingkungan hidup berdasarkan hasil kajian analis Risiko lingkungan hidup dan/atau audit lingkungan hidup yang diwajibkan. (3) Perubahan PL sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi dasar dilakukannya perubahan PB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Permohonan perubahan PL diajukan melalui Sistem OSS yang terintegrasi dengan sistem informasi lingkungan hidup. (5) Penerbitan perubahan PL diterbitkan melalui Sistem OSS setelah mendapatkan notifikasi dari sistem informasi lingkungan hidup. (6) Dalam hal mekanisme integrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum tersedia, pengajuan permohonan perubahan PL mengikuti ketentuan yang diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH mengenai urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup.
