PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENYELENGGARAAN PERIZINAN...
Pasal 167
BAB 4 — PERSYARATAN DASAR
Pelaku Usaha dalam Kawasan Industri, KEK, atau KPBPB yang: a. tidak melakukan pembuangan air limbah ke badan air; atau b. melakukan pembuangan air limbah melalui instalasi pengolahan air limbah yang disediakan pengelolaan kawasan, tidak diwajibkan melakukan pemenuhan persetujuan teknis.
