PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Rincian Bidang Usaha dan Jenis Produksi Industri...
Pasal 4
BAB 3 — KRITERIA DAN PERSYARATAN PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN
(1) Dalam hal wajib pajak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan dimiliki langsung oleh wajib pajak dalam negeri, wajib pajak harus menunjukkan bahwa seluruh pemegang saham yang tercatat dalam akta pendirian telah memenuhi kewajiban perpajakan. (2) Dalam hal terjadi perubahan pemegang saham, persyaratan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku untuk pemegang saham yang tercatat dalam akta perubahan terakhir. (3) Pemenuhan kewajiban perpajakan pemegang saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) dibuktikan melalui surat keterangan fiskal yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
