Pasal 3
BAB 3 — KRITERIA DAN PERSYARATAN PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN
(1) Untuk dapat memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib pajak badan harus memenuhi kriteria: a. merupakan Industri Pionir; b. merupakan Penanaman Modal Baru; c. mempunyai nilai rencana Penanaman Modal Baru minimal Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah); d. memenuhi ketentuan besaran perbandingan antara utang dan modal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penentuan besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan untuk keperluan penghitungan Pajak Penghasilan; e. belum diterbitkan keputusan mengenai pemberian atau pemberitahuan mengenai penolakan pengurangan Pajak Penghasilan Badan oleh Menteri Keuangan; dan f. berstatus sebagai badan hukum INDONESIA. (2) Nilai rencana Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah nilai sarana produksi dan/atau modal tetap bagi Penanaman Modal Baru, tidak termasuk modal kerja. (3) Penanaman Modal Baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu: a. pendirian usaha baru yang merupakan pembangunan pabrik baru atau infrastruktur ekonomi untuk menghasilkan barang dan/atau jasa; b. pendirian usaha baru sebagaimana dimaksud pada huruf a, termasuk pengembangannya yaitu:
- pengembangan usaha untuk Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA (KBLI) 5 (lima) digit
dan di lokasi yang berbeda tercantum dalam izin usaha/izin perluasan; 2. pengembangan usaha untuk Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA (KBLI) 5 (lima) digit yang sama namun di lokasi yang berbeda tercantum dalam izin usaha/izin perluasan; atau 3. pengembangan usaha untuk Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA (KBLI) 5 (lima) digit berbeda namun di lokasi yang sama tercantum dalam izin usaha/izin perluasan; atau c. perluasan usaha yang merupakan kegiatan penambahan kapasitas produksi untuk Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA (KBLI) 5 (lima) digit yang sama dengan cakupan produk yang sama dan di lokasi yang sama tercantum dalam izin usaha /izin perluasan.
