Pasal 8
BAB 4 — PENGELOLAAN DANA DEKONSENTRASI Pengelola
(1) Dana Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2015 diberikan kepada Gubernur di 33 (tiga puluh tiga) provinsi sebagaimana tercantum pada Lampiran I. (2) Gubernur menunjuk dan mengangkat Pejabat Pengelola DIPA, yang terdiri dari Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran dan Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penguji Tagihan/ Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM). (3) Pejabat pengelola DIPA sebagaimana dimaksud padaayat (2) adalah pejabat/pegawai BPM-PTSP Provinsi yang memiliki kompetensi. (4) Pejabat Pembuat Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipersyaratkan memiliki sertifikasi pengadaan barang/jasa dan berpendidikan paling kurang Sarjana Strata Satu (S1). (5) Pengangkatan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan denganKeputusan Gubernur. (6) BPM-PTSP Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempunyai hak menerima DIPA Dekonsentrasi bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal. (7) Pejabat pengelola DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendapat bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pemantauan realisasi penanaman modal dari BKPM. Perencanaan dan Penganggaran
