PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2014 tentang PELIMPAHAN DAN PEDOMAN PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI...
Pasal 13
BAB 8 — SANKSI ADMINISTRASI
(1) BPM-PTSP Provinsi penerima dana Dekonsentrasi yang secara sengaja atau lalai tidak menyampaikan Laporan Manajerial dan Laporan Akuntabilitas kepada BKPM dikenakan sanksi berupa penundaan pencairan dan/atau penghentian pembayaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak membebaskan BPM-PTSP Provinsi dari kewajiban menyampaikan laporan danaDekonsentrasi.
