Pasal 10
BAB 5 — PELAKSANAAN KEGIATAN PEMANTAUAN
(1) BPM-PTSP Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 wajib melakukan pemantauan realisasi penanaman modal di wilayah provinsi terhadap perusahaan, baik yang masih dalam tahap konstruksi (tahap pmbangunan) maupun yang telah produksi/operasi komersial. (2) Mekanisme pelaksanaan pemantauan dapat melalui kunjungan ke lokasi proyek perusahaan, konsolidasi dengan BPM-PTSP Kabupaten/Kota maupun melalui komunikasi lewat telepon. (3) Hasil dari pelaksanaan pemantauan realisasi penanaman moda lberupa: a. LKPM; b. Laporan Pemantauan Pelaksanaan Penanaman Modal, baik Penanaman Modal Asing maupun Penanaman Modal DalamNegeri, berdasarkan tahapan kegiatan Perusahaan; c. Laporan Perkembangan Realisasi Penanaman Modal, baik Penanaman Modal Asing atau Penanaman Modal Dalam Negeri, di Kabupaten dan Kota berdasarkan lokasi proyek, sektor, dan nama perusahaan. (4) LKPM yang telah diperoleh BPM-PTSP Provinsi harus diverifikas dan dievaluasi untuk selanjutnya dikirimkan ke BKPM dengan mekanisme sebagai berikut : a. mengajukan hak akses untuk pengoperasian sistem LKPM Online; b. bila telah memiliki hak akses, menyapaikan LKPM kepada BKPM secara online melalui SPIPISE (http://nswi.bkpm.go.id) c. bila jaringan belum memadai maka dapat menyampaikan LKPM melalui e-mail: lkpm@bkpm.go.id (5) Laporan Pemantauan Pelaksanaan Penanaman Modal, baik Penanaman Modal Asing maupun Penanaman Modal Dalam Negeri,
berdasarkan tahapan kegiatan Perusahaan disampaikan olehBPM- PTSP Provinsi kepada BKPM setiap3 (tiga) bulan dengan mengunakan Format Laporan sebagaimana tercantum pada Lampiran II dan III. (6) Laporan Perkembangan Realisasi Penanaman Modal, baik Penanaman Modal Asing atau Penanaman Modal Dalam Negeri, di Kabupaten dan Kota berdasarkan lokasi proyek, sektor, dan nama Perusahaan disampaikan oleh BPM-PTSP Provinsi kepada BKPM setiap 3 (tiga) bulan dengan mengunakan Format Laporan sebagaimana tercantum pada Lampiran IV, Lampiran V, Lampiran VI, Lampiran VII, Lampiran VIII, Lampiran IX. (7) BPM-PTSP Provinsi melakukan evaluasi laporan atau informasi dari sumber lain atas pelaksanaan kegiatan penanaman modal.
