Pasal 4
BAB 4 — KEWENANGAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN PENANAMAN MODAL
(1) Penyelenggaraan PTSP di Bidang Penanaman Modal dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. (2) Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendelegasikan/melimpahkan kewenangan dalam bentuk penyerahan tugas, hak, kewajiban dan pertanggungjawaban Perizinan dan Nonperizinan termasuk penandatanganannya kepada penyelenggara PTSP di bidang Penanaman Modal. (3) Penyelenggara PTSP Bidang Penanaman Modal memperoleh pendelegasian/pelimpahan wewenang sebagai berikut: a. Kepala BKPM dari Menteri Teknis/Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK); b. Kepala PDPPM dari Gubernur; c. Kepala PDKPM dari Bupati/Walikota; d. Kepala Badan Pengusahaan KPBPB dari Menteri Teknis/ LPNK, Gubernur dan Bupati/Walikota; e. Administrator KEK dari Menteri Teknis/LPNK, Gubernur dan Bupati/Walikota. www.djpp.kemenkumham.go.id
