PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2013 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PERIZINAN DAN NONPERIZINAN...
Pasal 3
BAB 3 — TUJUAN
Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal bertujuan: a. terwujudnya kesamaan dan keseragaman prosedur pengajuan dan persyaratan tata cara Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal di instansi penyelenggara PTSP di bidang Penanaman Modal di seluruh INDONESIA; b. memberikan informasi kepastian waktu penyelesaian permohonan Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal; c. tercapainya pelayanan yang mudah, cepat, tepat, akurat, transparan dan akuntabel.
