PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2013 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PERIZINAN DAN NONPERIZINAN...
Pasal 17
BAB 5 — PELAYANAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN PENANAMAN MODAL
Penerbitan Perizinan dan Nonperizinan berdasarkan pendelegasian wewenang dan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, ditandatangani oleh Kepala PDKPM atau Kepala Instansi Penyelenggara PTSP Kabupaten/Kota.
