PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2013 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PERIZINAN DAN NONPERIZINAN...
Pasal 16
BAB 5 — PELAYANAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN PENANAMAN MODAL
Penerbitan Perizinan dan Nonperizinan berdasarkan pendelegasian dan pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), ditandatangani oleh Kepala PDPPM atau Kepala Instansi Penyelenggara PTSP Provinsi.
