PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2010 tentang PELIMPAHAN WEWENANG PEMBERIAN PENDAFTARAN PENANAMAN...
Pasal 2
(1) Kewenangan yang dilimpahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas : a. bidang usaha yang di dalamnya terdapat modal asing; b. bidang usaha yang masih menjadi kewenangan Pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota. (2) Kewenangan yang dilimpahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) : a. di bidang Perindustrian tidak mencakup pendaftaran penanaman modal beserta perubahannya untuk jenis industri sebagai berikut:
- industri minuman beralkohol;
- industri kertas berharga;
- industri senjata dan amunisi;
- industri yang mengolah dan menghasilkan Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) dan industri teknologi tinggi yang strategis;
- industri yang merupakan prioritas tinggi pada skala nasional. b. di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral tidak mencakup pendaftaran penanaman modal Pertambangan, pendaftaran penanaman modal Hulu Minyak dan Gas Bumi dan pendaftaran penanaman modal Kelistrikan Untuk Kepentingan Umum.
