PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2010 tentang PELIMPAHAN WEWENANG PEMBERIAN PENDAFTARAN PENANAMAN...
Pasal 1
Melimpahkan kewenangan pemberian pendaftaran penanaman modal, perubahan, pembatalan dan pencabutannya : a. di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (KPBPB Batam) kepada Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Batam; b. di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan (KPBPB Bintan):
- untuk wilayah Kabupaten Bintan kepada Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Bintan Wilayah Kabupaten Bintan;
- untuk wilayah Kota Tanjung Pinang kepada Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Bintan Wilayah Kota Tanjung Pinang; c. di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun (KPBPB Karimun) kepada Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Karimun.
