PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Investasi dan...
Pasal 28
BAB 2 — JENIS, SUSUNAN DAN BENTUK NASKAH DINAS
(1) Surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d merupakan Naskah Dinas khusus yang berisi informasi mengenai hal, peristiwa, atau tentang seseorang untuk kepentingan kedinasan. (2) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dan ditandatangani oleh pejabat yang sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya. (3) Susunan dan bentuk surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
