PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Investasi dan...
Pasal 27
BAB 2 — JENIS, SUSUNAN DAN BENTUK NASKAH DINAS
(1) Berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c merupakan Naskah Dinas khusus yang berisi tentang pernyataan telah terjadi suatu proses pelaksanaan kegiatan pada waktu dan tempat tertentu yang harus ditandatangani oleh para pihak dan para saksi. (2) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disertai lampiran. (3) Susunan dan bentuk berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
