Pasal 20
BAB 2 — JENIS, SUSUNAN DAN BENTUK NASKAH DINAS
(1) Surat undangan eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b merupakan Surat Dinas korespondensi eksternal yang memuat undangan kepada pejabat/ pegawai/pihak lain di luar lingkup Kementerian/ Badan untuk menghadiri suatu acara kedinasan tertentu antara lain dan tidak terbatas pada rapat, upacara, atau forum grup diskusi. (2) Surat undangan eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tugas, fungsi, kewenangan, dan tanggung jawabnya. (3) Surat undangan eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk surat undangan atau kartu undangan. (4) Dalam hal surat undangan eksternal berbentuk kartu undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dibubuhi cap dinas tanpa tanda tangan. (5) Susunan dan bentuk surat undangan eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak `terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
