PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Investasi dan...
Pasal 19
BAB 2 — JENIS, SUSUNAN DAN BENTUK NASKAH DINAS
(1) Surat dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a merupakan Naskah Dinas korespondensi eksternal yang berisi pelaksanaan tugas atau kegiatan pejabat dalam menyampaikan informasi kedinasan kepada pihak lain di luar lingkup Kementerian.
(2) Surat dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tugas, fungsi, kewenangan, dan tanggung jawabnya. (3) Susunan dan bentuk surat dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
