PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Izin Prinsip/Izin...
Pasal 11
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Juni 2016
KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
FRANKY SIBARANI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Juni 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
